Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penuntut umum Kejagung menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa upaya banding telah didaftarkan.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (2/6/2026), seperti dikutip Antara.

Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkara ini mencakup periode tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Anang menambahkan, salah satu aspek yang akan menjadi pertimbangan utama dalam memori banding yang diajukan adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani oleh Nadiem Makarim.