Ammar Zoni Ungkap Dugaan Kekerasan Fisik di Tahanan, Siapkan Bukti Foto dan Rekaman untuk Pledoi

Ammar Zoni Ngaku Dipukuli dan Dimasukkan ke Sel Tikus, Siapkan Bukti Foto dan Rekaman Saat Pledoi

Aktor Ammar Zoni mengungkapkan dugaan kekerasan fisik dan penempatan di sel tikus selama menjalani proses hukum kasus narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan Ammar usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026), di mana ia berencana menyertakan bukti-bukti tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi.

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan lanjutan, Ammar Zoni menyatakan kekecewaannya karena saksi kunci yang diajukan tim kuasa hukumnya tidak hadir. Saksi yang disebut merupakan mantan narapidana itu, menurut Ammar, memegang informasi penting terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

Ketidakhadiran saksi tersebut menghambat agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Ammar menyebut saksi tersebut memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diduga merekam tindakan kekerasan fisik oleh oknum penyidik. “Cukuplah ya kecewa lah ya. Maksudnya karena saksi sudah punya kuncinya di situ. Dari dia punya bukti kalau memang ada foto dan video kita dipukulin gitu lho. Nah itu yang sebenarnya saya pengen,” ungkap Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, Ammar menegaskan tidak akan menyerah dan akan tetap memperjuangkan kebenaran. Bersama kuasa hukumnya, Jhon Mathias, bukti-bukti tersebut akan diupayakan untuk dimasukkan dalam agenda pledoi. “Cuma mungkin kata Om Jhon nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan itu foto dan videonya,” tambahnya.

Selain dugaan kekerasan fisik, Ammar juga menceritakan pengalaman berat lain, yakni penempatan di sel tikus atau selti. Ia menyebut batas waktu penempatan di sel tersebut adalah satu minggu, namun kondisi yang dialaminya sangat menekan fisik dan mental. Hal ini pula yang menjadi alasan tim kuasa hukumnya sempat meminta agar ia segera dipindahkan. “Batas waktunya itu satu minggu. Dan sementara kan keadaannya saya waktu itu kan lagi ada di selti (sel tikus). Saya ditaruh di selti, makanya kenapa kemarin diminta untuk segera keluarkan saya dulu dari selti gitu kan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba setelah sebelumnya direncanakan bebas pada akhir tahun ini. Mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peran Ammar terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Barang haram tersebut kemudian disebut dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, rencana tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas. Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika, serta dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat Ammar Zoni merupakan figur publik yang dikenal luas di industri hiburan Tanah Air.