Aktor Ammar Zoni dijadwalkan menghadapi sidang putusan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (23/4/2026). Sebelumnya, Ammar dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan dan Harapan Kuasa Hukum

Tuntutan berat tersebut diajukan setelah Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di rumah tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah mengumumkan jadwal sidang putusan ini.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan harapannya agar kliennya dapat dibebaskan dari segala hukuman. Mathias berargumen bahwa Ammar Zoni seharusnya tidak dikategorikan sebagai pengedar, melainkan hanya seorang pengguna narkoba.

“Harus diobati,” tegas Jon Mathias, menekankan bahwa kliennya lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman penjara.

Pembelaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni juga telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, mantan suami Irish Bella itu mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba yang memerlukan penanganan medis dan rehabilitasi.

Sidang putusan ini akan menjadi penentu nasib Ammar Zoni setelah serangkaian proses hukum yang panjang terkait kasus narkoba yang menjeratnya.