Ibukota Indonesia – Kantor Hukum Atmasasmita Dodi juga Rekan (ADR), yang didirikan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Dr. Romli Atmasasmita, berubah menjadi pionir di dalam bidang dengan mengadopsi pembelajaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara digital ke Indonesia.
Pembelajaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara digital yang disebutkan dilaksanakan melalui sistem manajemen pembelajaran bernama ADR Law Academy.
Menggaet salah satu universitas kenamaan dari Bandung, yaitu Universitas Pasundan lalu juga didukung Perhimpunan Advokat Negara Indonesia (PERADI), ADR Law Academy memungkinkan sarjana lulusan Fakultas Hukum yang digunakan tertarik berubah menjadi calon advokat dari seluruh Nusantara mampu mendapatkan pembelajaran dari mana hanya kemudian kapan hanya dengan kurikulum yang sudah pernah disaring dengan standar tinggi.
"Dengan adanya ADR Law Academy kami mengharapkan di dalam kemudian hari dapat memberikan sumbangan bagi kemajuan kualitas advokat pada Indonesia. Bermula dari hari ini, kami juga berharap ADR Law Academy mampu memacu Law Center untuk membantu konstruksi praktik hukum ke Indonesia," kata Ketua ADR Law Academy Profesor Atmasasmita di dalam Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut ia memaparkan dirilisnya ADR Law Academy juga berkaca dari realitas terkait PKPA yang pada waktu ini cukup memakan biaya yang tersebut banyak apabila pembelajaran dilangsungkan dengan metode tatap muka serta biasanya hanya sekali ditemukan ke kota-kota besar.
Maka dari itu, ADR Law Academy berubah jadi pionir pembelajaran digital agar para calon advokat yang digunakan berasal tidak ada hanya sekali dari kota-kota besar juga mampu memiliki akses materi pembelajaran bernas dengan tarif terjangkau.
Dalam laman web pembelajaran digital ADR Law Academy nantinya calon advokat akan datang mendapatkan 19 materi ajar dengan total 1.900 menit yang sebanding dengan 38 SKS (Satuan Kredit Semester).
Pembelajaran yang disebutkan setara dengan yang mana tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan kemudian Kebudayaan Republik Nusantara nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Kami ingin mencoba terobosan baru dengan kecanggihan informasi juga teknologi ini. Jadi setiap ketika dalam mana pun serta kapan pun para calon advokat ini bisa jadi mengakses inisiatif PKPA dengan biaya yang terjangkau dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Pendiri lainnya dari ADR Law Firm Dodi Abdulkadir mengungkapkan wadah pembelajaran digital ini sudah dikembangkan selama dua tahun terakhir lalu ke depannya masih akan terus dikembangkan mengikut kemajuan teknologi dan juga saran dari pihak-pihak yang dimaksud berubah menjadi pengguna sistem ini.
Ia menyakini hadirnya wadah PKPA digital yang disebutkan dapat memberikan efektivitas dari segi waktu bagi para calon advokat juga juga mampu memberikan efisiensi dari sisi daya serta biaya.
"Semoga apa yang tersebut kami kerjakan ini dapat menambah khasiat yang digunakan berguna bagi perkembangan calon-calon praktisi hukum maupun organisasi institusi belajar hukum," ujar Dodi.
Artikel ini disadur dari ADR Law Firm jadi pionir adopsi pembelajaran PKPA digital di Indonesia