Komedian Sule akhirnya buka suara menanggapi putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana. Sule menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Sule: “Ini Proses Pembelajaran”
Berbicara di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5), Sule menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan atau kekalahan. “Oh, itu sih bukan kami menang atau kalah ya menurut aku, tetapi ini proses pembelajaran untuk keadilan,” ujar Sule.
Ia menambahkan, “Untuk ke depannya kami serahkan kepada pengadilan.” Pernyataan ini disampaikan setelah PA Bandung memutuskan untuk tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.
Alasan Penolakan Permohonan
Sule kemudian menjelaskan kemungkinan alasan di balik penolakan permohonan tersebut. Menurutnya, pihak Teddy Pardiyana tidak dapat membuktikan objek harta yang dimaksud dalam permohonannya.
“Kemarin kenapa ditolak? Mungkin tidak sesuai, tidak bisa membuktikan objeknya apa, objeknya apa saja,” jelas Sule, mengindikasikan kurangnya bukti konkret dari pihak pemohon.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana sebelumnya mengajukan permohonan penetapan ahli waris atas sejumlah harta yang diklaim sebagai peninggalan almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri Sule.
