OJK Beri Sanksi Administratif untuk 215 LJK dalam Bagian PPDP

Reporter: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah memberikan sanksi administratif terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun (PPDP) banyaknya 215 sanksi pada Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan hal itu direalisasikan di rangka penegakan ketentuan juga pelindungan konsumen pada sektor PPDP.

“Total 215 sanksi, terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran lalu 53 sanksi denda yang digunakan dapat disertai dengan sanksi peringatan/teguran,” ungkapnya di keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (10/6).

Baca Juga:

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga terus melakukan bervariasi upaya menggerakkan penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki situasi keuangannya. Dia bilang OJK ketika ini juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun. 

Sementara itu, OJK juga mencatatkan terdapat 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang mana belum miliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilaksanakan penilaian kemampuan juga kepatutan pada Mei 2024.

Terkait belum adanya 10 perusahaan belum miliki aktuaris, Ogi mengatakan pihaknya sudah serta memonitor penyelenggaraan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Salah satunya dalam bentuk peningkatan sanksi peringatan keras yang dimaksud sebelumnya telah lama diberikan dan juga permintaan rencana perbuatan berhadapan dengan pemenuhan aktuaris perusahaan,” kata Ogi. (*)

Selanjutnya:

Menarik Dibaca:

Cek Berita serta Artikel yang tersebut lain pada



Artikel ini disadur dari OJK Beri Sanksi Administratif kepada 215 LJK di Sektor PPDP

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews