Begini Pekerjaan Ipar Jokowi, Sigit Widyawan, Sebagai Komisaris BNI

Jakarta –  Sigit Widyawan, suami dari sepupu Presiden Joko Widodo kembali diangkat menjadi komisaris independen PT Bank Negara Tanah Air (Presero). Sigit pertama kali ditunjuk sebagai komisaris independen pada 2018, selama lima tahun. Jabatan Sigit sebagai komisaris independen BNI diperpanjang sampai 2025.

Sigit mengungkapkan posisinya sebagai komisaris adalah bertugas melakukan pengawasan kemudian memantau kinerja internal BNI. Ia menjelaskan tugas komisaris independen terbagi berubah menjadi empat, yaitu  komite audit, pemantau risiko, nominasi kemudian remunerasi, juga tata kelola terintegrasi. 

Corporate Secretary PT BNI, Okki Rushartomo, menyatakan pengangkatan Sigit sebagai komisaris independen diwujudkan secara profesional berdasarkan latar belakang lalu kemampuannya. “Dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, profesionalisme, reputasi, serta independensi yang dimaksud dimiliki oleh calon komisaris independen,” kata Okki, melalui arahan ditulis pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Tata cara pengangkatan komite komisaris diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di undang-undang ini diatur bahwa Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang digunakan memutuskan pengangkatan komite komisaris. Adapun pemagang saham BNI di dalam antaranya pemerintah Nusantara sejumlah 60 persen serta sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi.

Tugas Komisaris

Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, berikut ini tugas juga tanggung jawab komisaris perseroan:

Pasal 108

-Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun perniagaan perseroan, dan juga memberi nasihat untuk direksi.

Pasal 114

-Dewan Komisaris bertanggung jawab melawan pengawasan perseroan.

-Bertanggung jawab menjalankan tugas pengawasan serta memberi nasihat untuk direksi.

-Bertanggung jawab secara pribadi menghadapi kerugian perseroan apabila yang dimaksud bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Pasal 116

Dewan komisaris wajib:

-Membuat risalah rapat majelis komisaris lalu menyimpan salinannya.

-Melaporkan untuk perseroan mengenai kepemilikan sahamnya serta atau keluarganya pada perseroan

-Melaporkan tugas pengawasan yang dimaksud telah lama dilaksanakan selama tahun buku yang dimaksud baru lampau terhadap RUPS.

Pasal 118

-Berdasarkan anggaran dasar atau langkah RUPS, badan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan di keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Artikel ini disadur dari Begini Tugas Ipar Jokowi, Sigit Widyawan, Sebagai Komisaris BNI

Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

You might also like
Follow Gnews