25 Tahun UU Antimonopoli: Bagaimana Kondisi Persaingan Usaha?

by -7 Views
25 Tahun UU Antimonopoli: Bagaimana Kondisi Persaingan Usaha?

5 Maret 2024, tepat 25 tahun disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli kemudian Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha.

UU No. 5 Tahun 1999 atau yang digunakan tambahan populer dengan sebutan UU Antimonopoli lahir pascaberakhirnya pemerintahan orde baru, dapat dimaknai sebagai langkah awal Tanah Air untuk menata perekonomian nasional, khususnya untuk mengatasi problem perekonomian yang mana tak dapat diselesaikan oleh kebijakan dunia usaha konvensional, baik itu berbentuk kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Hal ini sebagaimana disebutkan di penjelasan umum UU tersebut.

“Meskipun telah lama banyak kemajuan yang dicapai di Pembangunan Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh perkembangan perekonomian yang dimaksud tinggi, tetapi masih sejumlah pula tantangan atau persoalan, khususnya di perkembangan perekonomian yang mana belum terpecahkan, …”

Lahirnya UU Antimonopli juga dapat dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia, yang tersebut pada pada waktu itu porak-poranda akibat hantaman krisis multidimensi yang tersebut dipicu krisis moneter 1997/1998.

Tak bisa jadi dimungkiri, salah satu sebab utama fondasi perekonomian Indonesi tak kuat menahan guncangan krisis moneter adalah akibat bangunan perekonomian yang tersebut tidak ada sehat, dimana perekonomian terkonsentrasi pada para pemilik modal (usaha besar) atau yang dimaksud lebih lanjut populer dengan sebutan konglomerat.

Di sinilah urgensinya keberadaan hukum juga kebijakan persaingan usaha, oleh sebab itu dapat menjaga dari penguasaan kegiatan ekonomi pada kelompok tertentu. Hal ini sebagaimana diungkapkan Schmitz serta Fettig (2020), yang tersebut menjelaskan bahwa pada saat planet mengalami depresi hebat (1930-an), beberapa pakar lalu pembuat kebijakan di dalam Amerika Serikat, satu di antaranya Henry Simons (Universitas Chicago) juga Thurman Arnold (Asisten Jaksa Agung Antitrust era Presiden Roosevelt dari 1938-1943), mengusulkan untuk mengatasi krisis kegiatan ekonomi yang dimaksud dihadapi Amerika, salah satunya adalah perlunya kebijakan penghapusan monopoli di segala bentuknya.

Menurut Schmitz juga Fettig, apa yang digunakan diusulkan tahun 1930-an juga berlaku hari ini. Hal ini lantaran pertama, monopoli adalah sumber utama kemiskinan juga kesenjangan. Kedua, monopoli rutin kali menyembunyikan lalu menyamarkan tindakan yang mana menyebabkan kerugian besar ke kalangan rakyat berpenghasilan rendah. Jelasnya, monopoli diam-diam menyebarkan kemiskinan lalu ketidakadilan ekonomi.

Lalu bagaimana kondisi persaingan usaha setelahnya 25 tahun UU Antimonopli lahir?

Dilihat dari perkembangan indeks persaingan bidang usaha (IPU) pada beberapa tahun terakhir, nampak ada perkembangan positif dari iklim persaingan bisnis di Indonesia. Bila pada 2018 IPU mencapai 4,63, maka pada 2019 meningkat bermetamorfosis menjadi 4,72. IPU turun pada 2020 ke hitungan 4,65 sebagai imbas dari pandemi Covid-19, tapi pada tahun-tahun berikutnya kembali meningkat, yaitu 4,81 (2021), 4,87 (2022), juga 4,91 (2023).

Perlu dijelaskan, IPU didapat berdasarkan hasil survei di seluruh provinsi oleh Center for Economics and Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran. Indikator-indikator yang tersebut digunakan untuk mengukur IPU yang dimaksud meliputi: 1) dimensi structurecondusctperformance (SCP) alias struktur-perilaku-kinerja, 2) dimensi regulasi atau kebijakan, 3) dimensi penawaran, 4) dimensi permintaan, serta 5) dimensi kelembagaan.

Menariknya, dari bervariasi dimensi tersebut, nilai dimensi regulasi lebih lanjut tinggi berbeda dengan dimensi lainnya. Dimensi regulasi pada 2023 mencapai 6,12, meningkat dibandingkan dengan dimensi regulasi 2022 yang digunakan nilai indeksnya 5,70. Hal ini artinya, peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan, semakin nyata di memacu persaingan perniagaan yang digunakan sehat.

Tabel index persaingan usaha. (Istimewa)Foto: Tabel index persaingan usaha. (Istimewa)

Hal yang dimaksud juga sejalan dengan upaya KPPU, lantaran baik diminta maupun tak senantiasa memberikan masukan terhadap pemerintah (pusat maupun daerah), apabila ada kebijakan yang mana dianggap tidak ada selaras dengan UU Antimonopoli. Tepatnya, adalah kebijakan yang dinilai dapat memfasilitasi atau menyebabkan perilaku pelaku bisnis yang dilarang pada UU No. 5 Tahun 1999.

Setidaknya ada tiga model kebijakan yang digunakan seperti ini. Pertama, kebijakan yang mana memberikan ruang lebih lanjut besar pada pelaku bidang usaha yang mana memiliki kedudukan dominan, sehingga kebijakan yang disebutkan cenderung menciptakan entry barrier bagi pelaku perniagaan pesaingnya.

Kedua, kebijakan yang tersebut memfasilitasi munculnya perjanjian antara pelaku bidang usaha yang tak sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Dan yang dimaksud ketiga, bentuk kebijakan dalam bentuk intervensi terhadap mekanisme pangsa yang digunakan berjalan, misalnya di bentuk tata niaga atau regulasi yang mana membatasi jumlah keseluruhan pelaku usaha yang tersebut terlibat.

Model kebijakan seperti itu, akan secara langsung terpotret oleh alat diagnosa kebijakan yang dikembangkan KPPU, yang mana diberi nama Daftar Periksa-Asessment Kebijakan Persaingan Usaha (DP-AKPU). Pada perkembangannya, DP-AKPU ini secara proaktif digunakan oleh pihak-pihak yang tersebut terlibat pada perumusan kebijakan, baik itu dalam pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut data KPPU (2023), pada periode 2018-2023 KPPU telah terjadi menyampaikan total 112 saran dan juga pertimbangan untuk pemerintah, utamanya terhadap pemerintah pusat seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan juga Kementerian PUPR.

Sebagian besar saran dan juga pertimbangan yang dimaksud (yakni 63,4 persen) direspons positif oleh pemerintah. Bahkan tercatat, Kementerian BUMN memberikan respons positif berhadapan dengan semua saran dan juga pertimbangan yang tersebut disampaikan KPPU.

Selain itu, untuk meningkatkan IPU dari sisi dimensi SCP, KPPU juga mengupayakan perusahaan untuk mengikuti acara kepatuhan persaingan usaha. Sejak digulirkan pada tahun 2022, yaitu dengan terbitnya Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Inisiatif Kepatuhan Persaingan Usaha, acara kepatuhan hingga akhir 2023 telah dilakukan menyita perhatian minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan yang disebutkan berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) kemudian proyek konstruksi (9 persen). Fakta ini menunjukkan bahwa acara kepatuhan persaingan usaha disambut baik oleh bola usaha.

Ke depan, diharapkan persaingan bisnis yang mana fit akan semakin dijadikan variabel penting pada setiap perumusan kebijakan, khususnya kebijakan terkait ekonomi. Ini adalah sebagaimana dilaksanakan oleh negara-negara maju, misalnya seperti yang mana dilaksanakan Amerika Serikat yang dimaksud pada 2021 mengeluarkan Executive Order on Promoting Competition in the American Economy yang digunakan menjadikan kebijakan persaingan sebagai isu yang digunakan dibahas lintas kementerian/lembaga.

Artikel ini disadur dari 25 Tahun UU Antimonopoli: Bagaimana Kondisi Persaingan Usaha?

About Author: Redaksi Media

Avatar photo
Menasional.com menyajikan berita virtual dengan gaya penulisan bebas dan millenial. Wujudkan mimpimu, Menasional bersama kami

No More Posts Available.

No more pages to load.